PERMOHONAN INFORMASI
01 Desember 2023
staffoperator
Dibaca 132 Kali
Formulir Permohonan Informasi Publik
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Tumbak Bayuh Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa.
Cara Mengirim Formulir :
- Datang langsung ke Kantor Desa Tumbak Bayuh, Jl. Raya Tumbak Bayuh - Pererenan
- Kirim melalui email : [email protected]
- Kirim foto/scan formulir ke WA Admin Desa : 085960646465
- Atau isi melalui formulir online : Link Permohonan Informasi Publik Desa Tumbak Bayuh
Waktu Layanan
Permohonan Anda akan diproses dalam waktu maksimal : 10 hari kerja dapat diperpanjang 7 hari kerja (dengan pemberitahuan)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin