PERMOHONAN INFORMASI

01 Desember 2023
staffoperator
Dibaca 132 Kali

Formulir Permohonan Informasi Publik

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Tumbak Bayuh Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa.

Cara Mengirim Formulir :

  1. Datang langsung ke Kantor Desa Tumbak Bayuh, Jl. Raya Tumbak Bayuh - Pererenan
  2. Kirim melalui email : [email protected]
  3. Kirim foto/scan formulir ke WA Admin Desa : 085960646465
  4. Atau isi melalui formulir online : Link Permohonan Informasi Publik Desa Tumbak Bayuh

 

Waktu Layanan

Permohonan Anda akan diproses dalam waktu maksimal : 10 hari kerja dapat diperpanjang 7 hari kerja (dengan pemberitahuan)